Angelina Sondakh Resmi Bebas Usai Ditahan 10 Tahun

Cloud Hosting

JAKARTA,Angelina Sondakh Mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh keluar dari Lapas sekitar pukul 06.22 WIB. Saat meninggalkan lapas, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal,” kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh kelahiran 28 Desember 1977 itu juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya. Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” ujar Angelina.

Marselina Budiningsih Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

“Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum,” ujar Marselina.

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

“Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti,” tutur Marselina.

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 Palembang.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan