Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Bakal Segera Diadili Terkait Perkara Dugaan Suap

Cloud Hosting

PALEMBANG, – Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bakal segera diadili terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Hal ini seiring dengan langkah tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dodi Reza Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Jumat, (4/3/2022), tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Selain Dodi Reza, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori, dan mantan Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan pelimpahkan ini, penahanan Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddi Umari menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Tim jaksa KPK akan mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba. Tak hanya Dodi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dina PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam.

Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan