Kecelakaan Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan sebagai Tersangka

Cloud Hosting

KABAR JATENG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga sebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis 11 April 2024 pagi.

“Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW,” kata Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Bacaan Lainnya

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didaaari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

“Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun,” terang Sonny.

Sonny berkata, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. “Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370,” ucap Sonny.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis 11 April pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh orang penumpangnya.

Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200.

sumber okezone

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan