“Kami juga punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan,” tutup Brian Praneda.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Ketiganya dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Atas perbuatannya, ketiga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.