KABAR K-Pop, – Mantan anggota boy group BIGBANG, Seungri, yang terlibat kasus prostitusi, baru saja mendapat keringanan hukuman.
Mengutip Channel News Asia, Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengurangi masa tahanan Seungri menjadi hanya 18 bulan dari yang sebelumnya tiga tahun.
Mulanya, selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1,15 miliar won Korea (US$1 juta), untuk kejahatan memfasilitasi prostitusi dan penggelapan uang.
SCMP melaporkan bahwa Seungri telah mengaku di pengadilan banding bahwa dia bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan dia juga menyatakan penyesalannya. Persidangan banding berlangsung di pengadilan militer karena dia terdaftar untuk melakukan layanan nasional selama penyelidikan.
Skandal yang melibatkan mantan idol Kpop tersebut lebih dikenal dengan skandal ‘Burning Sun’. Skandl ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus kriminal terbesar dalam sejarah K-pop baru-baru ini.
Seungri diselidiki karena penipuan dan prostitusi di klubnya yang bernama Burning Sun pada tahun 2019. Dia dan mitra bisnisnya terbukti mengatur layanan seksual untuk calon investor dan klien kaya di klub tersebut.