Jaksa KPK: Dipersidangan Tidak ada Saksi Bilang 5 juta, Tapi 50 Juta

Cloud Hosting

PALEMBANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, telah menghadirkan sebanyak enam orang saksi di persidangan dalam kasus dugaan korupsi suap empat paket proyek pada dinas PUPR Muba yang menjerat terdakwa Suhandy, kontraktor penyuap oknum Kepala Daerah dan beberapa pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Ada nama Sekda Muba Apriyadi disebut.

Saksi-sakai tersebut antara lain : Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Fran Sapta Edward, dihadirkan untuk memberikan keterangan proses lelang empat paket proyek dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, sebagaimana terungkap di persidangan yang digelar, Kamis (6/1/2021) hampir keseluruhan keterangan dari para saksi mengaku turut menerima sejumlah aliran dana, seperti yang dikatakan oleh saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Muba, serta saksi Hendra Okta Riza selaku Pokja.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat diwawancarai setelah sidang membenarkan, dari saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini mengakui turut serta menerima fee dengan nominal yang beragam seperti yang di kutip dari sumeks.co.

“Bahkan saksi Daud Amri Kabag PBJ, menerangkan ada pemberian sejumlah aliran dana kepada Sekda Muba senilai Rp 50 juta yang dikumpulkan dari uang rekanan, salah satunya dari terdakwa Suhandy, tidak ada saksi Daud Amri menerangkan Rp 5 juta,” ungkap Taufiq.

Dikatakan, dalam perkara ini yang perlu digaris bawahi juga, enam saksi ini menerangkan adanya fee, yang telah diketahui secara umum 10 persen untuk Bupati, 3 persen untuk Kadis PUPR, 2 persen untuk PPK dan PPTK dan 1 persen untuk Pokja.

Ia mengimbau, kepada saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan, yang terungkap turut menerima aliran dana dalam perkara ini berharap untuk segara mengembalikan uang tersebut ke KPK RI.

“Jika tidak, maka akan kita lihat dahulu konsekuensi hukum seperti apa yang akan diterima oleh saksi-saksi yang menerima aliran dana tersebut,” kata Taufiq.

Ketika ditanya mengenai apakah nantinya akan turut menghadirkan Sekda Muba pada persidangan selanjutnya sebagai saksi, karena saksi-saksi yang dihadirkan kali ini ikut menyebut nama Sekda Muba.

“Kita lihat untuk sidang selanjutnya, belum bisa disampaikan sekarang, namun nanti akan kita panggil orang-orang yang telah disebutkan dalam persidangan,” tukasnya.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan