“Masyarakat yang kelas menengah bukan berarti diabaikan, melainkan ada skala prioritasnya dan kami harapkan untuk kepentingan rakyat,” tutur dia.
Kiai Haji Said juga optimistis AMIN bisa memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam nonformal di Indonesia.
Berikut butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:
- Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menerapkan kepemimpinan dwitunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.
- Menjalankan secara efektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan dana abadi pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
- Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam nonformal, seperti madrasah diniah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), majelis taklim, serta kegiatan pendidikan lain di tempat Ibadah.
- Mencegah kebangkitan paham yang menyimpang dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Eka, seperti paham komunisme, leninisme dan paham lain yang menyimpang dari konstitusi negara.
- Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sesuai dengan amanat konstitusi.
- Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara imparsial.
- Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel, serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.