“Menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka bisa ditafsirkan juga menunda rasa keadilan, selain mendholimi pihak yg bersangkutan juga menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat,” ujar Fickar.
Fickar juga mengingatkan KPK harus menjaga kredibilitasnya sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif.
“Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakkan. KPK tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melahirkan ketidakpastian hukum,” ujar Fickar.
Sedangkan bagi Mentan SYL, kejelasan perkara diperlukan guna melakukan pembelaan. Fickar mengingatkan asas praduga tak bersalah masih harus disematkan kepada Mentan SYL.
“Kepastian dan kejelasan dibutuhkan oleh orang yang disangka agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya,” ujar Fickar.
Pada hari ini, Partai Nasdem menegaskan bahwa Mentan SYL belum berstatus tersangka. Sehingga, Partai Nasdem belum memberikan sikap lebih lanjut terhadap kabar-kabar yang berseleweran usai kepulangan SYL dari dinas luar negeri.
“Partai akan menyikapi kasus ini ketika secara official bahwa KPK sudah menyatakan statusnya seperti apa. Kita mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Ali mengatakan, hingga hari ini, pihaknya masih menganggap SYL sebagai orang terperiksa, bukan tersangka. Dia menyatakan bakal tetap menunggu pengumuman resmi dari KPK.
“Apapun ketika KPK sudah memiliki keputusan, sikap akan diikuti oleh Partai Nasdem, ya InsyaAllah juga sama dengan hal-hal yang pernah terjadi kebijakan partai tidak akan bergeser entah itu pejabat atau kader biasa, ketika mengalami proses hukum. Saya pikir Nasdem akan melakukan kebijakan yang sama kepada kadernya,” tutur Ali.
–