Disela Penyidikan Kasus Mentan Sahrul Yasin Limpo, Ada Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Cloud Hosting

KITA KABARI, – Di tengah heboh pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ikut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), beredar surat pemanggilan sopir bernama Heru oleh Polda Metro Jaya. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak itu diterangkan bahwa Heru dipanggil terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Dikonfirmasi soal surat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara. Begitu pun, dengan Ade Safri, yang biasanya selalu berkenan jika dimintai tanggapan terkait isu-isu terkini oleh wartawan.

Bacaan Lainnya

“Ada giat, ada giat, ada kegiatan,” kata Ade Safri singkat, sembari meninggalkan lokasi, Rabu (4/10/2023) malam.

Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” dikutip dari surat panggilan yang ditandatangani Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sementara sangkaan pasal yang tertulis dalam surat tersebut, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah berkomentar terkait beredarnya surat panggilan polisi terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Ia bakal memeriksa laporan pihak Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. “Nanti akan kita cek di Polda,” ujar Listyo Sigit kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan