Modus Rekrut Pekerja, Wajib Bersetubuh sebagai Syarat

Cloud Hosting

Total, FAS sudah 10 kali berhubungan suami-istri dengan perempuan 18 tahun tersebut. Namun, korban FAS ternyata sudah ada 4 orang perempuan.

“Modus menyetubuhi korban itu dalihnya melatih. Kalau dianggap sudah ahli bisa bekerja. Namun, ternyata sejumlah korban itu dibohongi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Eko mengungkapkan janji pekerjaan yang FAS janjikan hanya fiktif. Di sisi lain, bila korban mau menyudahi hubungan itu diminta mencari pengganti orang lain.

“Tindakan FAS ini terungkap setelah salah satu korban berani lapor polisi. FAS akhirnya ditangkap setelah proses penyelidikan,” ujar Eko.

Polisi menyita barang bukti di antaranya celana panjang, sebuah jaket, sebuah mobil tanpa STNK, dan satu gawai.

Polisi menjerat FAS dengan Pasal 81 ayat 3, pasar 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 (b) atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun.

FAS mengaku sudah menyetubuhi 3 perempuan. Sementara, seorang perempuan tidak sempat ia setubuhi karena sedang haid.

“Saya merasa salah karena terbawa hawa nafsu melalukan hal itu,” kata lelaki beristri dan dua anak ini.

disadur dari medcom.id

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan