JAKARTA, – Seorang pria bernama Janwari ditangkap polisi karena kedapatan mencuri di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 20 juta.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Rumah Jalan Tebet Timur Raya, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022).
Chitya menuturkan, polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP serta memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan setelah diselidiki diketahui identitas pelaku bernama Janwari.
“Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam kamar kos jalan Budi Jaya Tebet,” ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku menggondol barang-barang milik korbannya seperti 1 unit laptop, 1 buah tas dan dompet, serta 3 jam tangan dengan total kerugian Rp 20.732.000.
“Menurut keterangan pelaku barang bukti yang diambil sudah dititipkan kepada temannya bernama Alex, dan sampai saat ini unit Reskrim Polsek Tebet masih melakukan pencarian terhadap barang bukti dan teman pelaku bernama Alex,” tandasnya.