Pemuda dan Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus OTT PUPR Muba

Cloud Hosting

Aksi di KPK, Pemuda dan Mahasiswa Dukung KPK Tuntaskan Kasus OTT PUPR Muba.

Pemuda dan Mahasiswa Muba Desak KPK Tersangkakan Penerima Fee Proyek OTT Muba 2021

Bacaan Lainnya

JAKARTA, – Belum adanya tersangka baru pasca divonisnya ketiga tersangka kasus OTT PUPR Muba Dodi Reza Alex (Mantan Bupati Muba), Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) oleh hakim tipikor pengadilan negeri palembang, menjadi cambuk tersendiri buat lembaga anti rasuah walau dari vonis tersebut Jaksa penuntut Umum mengajukan banding.

Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas ada beberapa Pejabat Muba ikut menikmati dan menerima aliran dana fee proyek, lantas hal inilah yang membuat Pemuda dan Mahasiswa Musi Banyuasin mendatangi lembaga super body tersebut pada selasa (19/7/2022).

Dalam orasinya Pemuda dan Mahasiswa Muba secara bersama-sama menyatakan dukungannya kepada KPK, Kami percaya KPK, jangan ragu menetapkan tersangka bagi pejabat-pejabat di muba yang terlibat kasus OTT PUPR Muba, jika ada yang becking tangkap saja, kami siap berjuang bersama KPK.

Salah satu orator aksi Pemuda dan Mahasiswa Muba, Ketua Umum IMMUBA Vortuna Unmabsi dalam orasinya menyampaikan fakta persidangan dari pledoi Herman Mayori yang mengatakan ” ada non kadis dari pejabat eselon tertinggi, kemudian duduk masalah yang terjadi di muba,

Herman Mayori sebagai Kepala Dinas tidak mungkin mengambil kebijakan sendiri tanpa perintah dari atasannya. Herman Mayori juga dibebankan hutang piutang yang terjadi pada tahun 2016 sebesar RP. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang harus dibayar dan menjadi beban Herman Mayori dan seluruh PPK PUPR Muba, ini harus diusut tuntas oleh KPK. Ujar Vortuna.dengan suara lantang.

Selanjutnya kata Vortuna di pledoi Herman Mayori juga pada fakta persidangan disebutkan pada tahun 2021, Sekda Muba ada meminta uang kepada Herman Mayori secara langsung untuk memenuhi pemintaan priibadi diluar Pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp. 250 juta yang kemudian Herman Mayori perintahkan PPK Eddy Umari untuk memenuhinya dan direalisasikan oleh Eddy Umari sebesar Rp.200 juta yang diungkapkan di nota pembelaan Eddy Umari.

Jika kita lihat dari fakta persidangan pembacaan pledoi Herman Mayori, menurut Vortuna patut diduga ada keterlibatan Sekda Muba yang sekarang sebagai PJ Bupati Muba dalam kasus OTT PUPR Muba dan KPK harus segera usut tuntas.

Kemudian hal yang sama disuarakan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (HMPI) SUMSEL Rusman Arianto dengan berapi-api ia berteriak bahwa di fakta persidangan di ungkapkan oleh Daud Amri sebagai Kabag ULP Muba bahwa Sekda Muba Apriyadi menerima uang sebesar 50 juta, sehingga patut diduga ada keterlibatan dalam pengaturan pemenangan lelang pekerjaan, apalagi Kabag ULP merupakan bawahan langsung Sekda.

Saya yakin dan percaya KPK akan bertindak tegas dan cepat menuntaskan Kasus OTT PUPR Muba ini, agar Kabupaten Muba menjadi aman dan ASN bekerja dengan tenang. Tutup Rusman.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan