Sidang Kasus Korupsi PUPR Muba, Jaksa KPK Sebut Sekda Terima Rp50 Juta

Cloud Hosting

PALEMBANG, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex. Ada nama Sekda Muba ikut disebut menerima aliran dana.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Yoserizal menyebutkan, bahwa kasus yang juga menyeret Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori, dan Kabid PUPR Eddy Umari, menghadirkan saksi Daud Amri. Saksi mengungkapkan jika Sekda Muba turut menerima uang.

Bacaan Lainnya

“Untuk Pak Apriyadi (Sekda Muba) Rp5 juta, saya berikan secara tunai,” ujar Daud Amri saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).

Namun, kesaksian Daud Amri tersebut berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, yang menegaskan, bahwa uang yang diberikan dari Daud Amri untuk Sekda Muba Apriyadi yakni sebesar Rp50 juta.

“Dalam berkas perkara, saksi Daud Amri mengatakan dia memberi Sekda Muba Apriyadi uang sebesar Rp50 juta, yang diantarnya langsung ke ruang kerja Sekda. Uang Rp50 juta tersebut dimasukan ke dalam sebuah amplop coklat,” ujar Taufiq Ibnugroho.

Taufiq juga mengatakan, jika saat ini pihaknya akan mendalami dan memanggil pihak terkait untuk hadir dalam sidang. “Nanti kita dalami lagi, termasuk 40 proyek lainnya,” jelasnya saat diwawancarai usai persidangan.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan