Sejarah UUD 1945
Begitupun dengan Indonesia. Negara kita memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Hari bersejarah ini pun akhirnya diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut keterangan yang tercantum pada situs web Bappeda Malang, Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada 18 Agustus 2008. Pada hari itu Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, serta pimpinan dan anggota DPD serta berbagai komponen masyarakat Indonesia. Acara berlangsung di ruang GBHN Gedung MPR.
Sementara itu, dalam Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3 2009 disebutkan bahwa inisiasi ide tentang peringatan Hari Konstitusi Indonesia berawal dari artikel yang ditulis oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan.
Artikel tersebut berjudul “Hari Konstitusi Indonesia” yang dimuat dalam Harian Suara Karya, pada Jumat, 15 Agustus 2008. Dalam Dalam artikel ini, Ramadhan mengingatkan mengenai pentingnya konstitusi bagi landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya merefleksikan gagasan para foundingfathers yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945 lalu.
Sejarah mencatat, ketika itu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau DokuritsuZyunbiTyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sedangkan Wakil Ketua adalah Drs. Moh, Hatta.
BPUPKI sendiri terdiri atas 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Kemudian, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
–