RAGAM, – Setelah rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, pada hari ini, yakni tanggal 18 Agustus 2021 masyarakat memperingati Hari Konstitusi Indonesia.
Konstitusi merupakan hukum dasar yang sangat penting bagi sebuah negara. Setiap negara merdeka harus memiliki konstitusi yang mengatur sistem politik, hukum, dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara.
Berdasarkan buku Konstitusi Ekonomi yang disusun oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., secara bahasa konstitusi berasal dari kata constitutio yang artinya ‘hukum’ atau ‘prinsip’.
Sementara itu, secara istilah konstitusi diartikan sebagai badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik.
Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi ‘dasar’ atau grond dari segala hukum. Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam hal pembentukan sebuah negara, konstitusi harus memuat sejumlah aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Hal ini seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa konstitusi nasional mengandung prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.
Umumnya, konstitusi juga menyusun serangkaian jaminan hak bagi warganya. Karena pada hakikatnya, konstitusi bertujuan untuk menciptakan keadilan di suatu negara yang semuanya bermuara pada kesejahteraan.
Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.
Tujuan tertinggi tersebut ialah keadilan, ketertiban, serta mewujudkan nilai-nilai kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama. Hal ini sebagaimana telah dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara.
–