Burhanudin juga meminta untuk memahami dengan benar kewenangan masing-masing perangkat daerah guna menjamin terlaksananya seluruh aspek yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terlebih, tahun 2024 adalah tahun pelaksanaan Pemilu serentak. Untuk itu seluruh perangkat daerah yang terkait agar mengakomodir keperluan pelaksanaan Pilkada sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Pedomani seluruh aturan yang telah ditetapkan, ikuti tahapan dan alur perjalanan dengan baik.
“Saya harap Forum Perangkat Daerah ini dapat menghasilkan usulan program kerja tahun 2024 yang tepat, melalui tepat tujuan dan sasaran demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Plt. Kalak BPBD Asep Sulaeman menambahkan, Forum Perangkat Daerah kali ini dilakukan untuk menyusun rencana kerja tahun 2024, melaksanakan program dan kegiatan perangkat daerah dan program hasil musrenbang RKPD Kecamatan.
Kemudian mempertajam indikator serta target kerja program dan kegiatan daerah sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah serta optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. (Diskominfo Kabupaten Bogor)