Capaian Memuaskan Polrestabes Palembang di 2022, Selesaikan 3385 Perkara

Cloud Hosting

PALEMBANG,Polrestabes Palembang di tahun 2022 dalam penyelesaian atau mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang masuk mencapai target atau memuaskan, dari 4.364 perkara dapat di selesaikan 3.385 perkara. Perkara yang terselesaikan paling tinggi ialah penganiayaan berat (Anirat) dengan 485 perkara.

Dalam paparannya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan dalam analisa dan evaluasi Sitkamtibmas 2022-2022, yakni dari jenis kejahatan  yang menonjol di Palembang. Baik itu jumlah tindak pidana (JTP) dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP).

Bacaan Lainnya

Pada tingkat teratas ada kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2021 untuk JTP ada 451 perkara dan PTP ada 540 perkara, di tahun 2022 untuk JTP ada 352 perkara dan PTP ada 484 perkara.

“Jadi untuk tindak kejahatan curat ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini, namun penyelesaian perkaranya hampir semuanya,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam pers rilisnya di aula Narkoba, Jumat (30/12/2022).

Di tempat kedua, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan di tempatkan oleh tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahun 2021 untuk JTP ada 217 perkara dan PTP ada 90 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 327 dan PTP ada 145 perkara.

Lalu, di tingkat ketiga ditempati pencurian dengan kekerasan (curas) di tahun 2021 untuk JTP ada 158 perkara dan PTP ada 150 perkara, sementara untuk tahun 2022 untuk JTP ada 141 perkara dan PTP ada 143 perkara.

Kemudian, perkara penganiayaan berat (Anirat) di tahun 2021 untuk JTP ada 401 dan PTP ada 474 perkara sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 360 dan PTP ada 485 perkara.

“Untuk Anirat sendiri tertinggi dalam penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ini,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Untuk Narkoba sendiri menempati peringkat kelima, dimana di tahun 2021 untuk JTP ada 485 perkara dan PTP ada  485 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 295 perkara dan PTP ada 295 perkara.

“Untuk Narkoba sendiri Polrestabes Palembang sudah bekerja sama dengan membuka pusat rehabilitasi,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Sementara lebih jauh, untuk perkara lalu lintas, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan di tahun 2022 ini untuk perkara laka lantas ada 604 dan diselesaikan tuntas sebanyak 544.

“Untuk Laka Lantas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini ada kenaikan 161 kasus, dengan meninggal dunia ada 72 dan luka berat ada 118,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu Satlantas Polrestabes Palembang juga telah memasang etle yang tersebar di jalan. “Kita akan tambah sebanyak 7 etle di wilayah kota Palembang,” tegasnya.

Ngajib mengatakan bahwa untuk Target di tahun 2023 mendatang Polrestabes Palembang tentunya akan mentertibkan masyarakat untuk sadar tertib lalu lintas.

“Tujuannya agar tidak ada macet, laka lantas dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan juga gangguan Kamtibmas hilangkan budaya tujah, tawuran, balapan liar, dan bersih Narkoba di Palembang,” jelasnya.

sumber humas polri

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan