KABAR SUMSEL, – Direktur reserse kriminal khusus Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti berhasil ungkap kasus penipuan online dari dua tempat yang berbeda.
Dalam gelar press release Jumat ( 25/11/2022) mengatakan, yang di amankan dari dua (2) perkara, Satu kelompok Bogor satu kelompok TS barubdi Palembang, caranya membeli barang dengan menggunakan kartu kredit, kelompok Bogor sudah beroperasi sekitar lima (5) bulan, dan yang satu kelompok di Palembang baru dua (2) bulan, untuk para korban masih di kembangkan,”Ujarnya.
Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang DPO, lanjut Fitriyanti.
Sementara modus kedua komplotan tersebut menguras uang korban yang ada di rekening. Lima pelaku yang di tangkap yakni Willy Dosen(22) warga Desa Sungai Menang, Eka Bowie Prihanantono ( 37), Shandy Setiawan (34),Syahrul Sopian ( 20) dan Ma’mun Taryono ( 35) warga Bogor Jabar.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan UU No 11 tahu 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun.