Jika persoalan ini disepelekan maka keadilan akan mati, coba kita bayangkan apa kita semua rela berdirinya Mushola Al-Malik di Desa Loka Jaya menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sebab dugaan kami ini adalah perbuatan melawan hukum, kami juga Akan selalu mendukun Kejari Muba untuk dapat menjalankan perintah undang-undang yang teruraikan, dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undangan tipikor terhadap oknum “S” dan suaminya, cetusnya.
Koordinator aksi, Paisal Supryanto dalam orasinya menuturkan, kepada pihak Kejari Muba untuk dapat segera panggil ulang dan periksa oknum “S” anggota DPRD Muba tersebut, serta meminta Kejari Muba membuka secara transparan dan terbuka dihadapan media terkait perkembangan laporan terhadap oknum dewan tersebut.
Kami menduga perbuatan oknum dewan ini sudah menguntungkan secara pribadi, sehingga harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait, jika hal ini dibiarkan kami yakin dan percaya Kejari Muba memiliki intergritas dalam penindakan korupsi yang dapat merugikan negara, jelasnya.
Massa aksi salah satu tokoh pemuda dari Kecamatan Keluang, Mariono menyebutkan, Kejari Muba harus cepat selesaikan persoalan ini sebab kami kuatir keresahan masyarakat semakin meluas, karna ini agak sensitif terkait pembangunan tempat beribadah yang kami duga kuat tidak tepat sasaran dan terkesan hanya untuk pribadi, saya sebagai putra asli kecamatan keluang meminta Kejari Muba secepatnya menyimpulkan kasus ini biar terbuka terang benderang ,tegasnya. (AM).