MUSI BANYUASIN, – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muba Memberikan Peringatan Keras kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin,(20/10/2022).
Aksi yang dilaksanakan tersebut sebelumnya diketahui terkait dampak dari pembangunan Mushola Al-Malik yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Muba melalui usulan dari oknum anggota DPRD Muba inisial “S” dari Fraksi Partai PKB.
Diduga pembangunan tersebut dibarengi dengan pembangunan gedung sarang burung walet dengan anggaran sebesar Rp 986.000.000, berlokasikan di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang.
Koordinator lapangan, Vortuna Unmabsi mengatakan, hari ini kami dari ALARAM coba untuk mengingatkan aparat penegak hukum khususnya Kejari Muba dalam menangani kasus ini jangan sampai hanya bias, abadi sebagai berkas. Terkait persoalan ini kami menduga kuat ada unsur pidana dan penyalagunaan wewenang dalam proses pembangunan masjid tersebut, tentu kami sudah analisa, ada beberapa kejanggalan seperti lahan itu belum dihibahkan, tapi sudah dibangunkan mushola dan gedung sarang burung walet, terus bangunan juga minim penduduk.
Jadi kami menduga kebijakan ini hanya untuk memenuhi hasrat kepentingan oknum “S” secara pribadi dan oknum yang kedudukannya sebagai anggota DPRD Muba ini diduga kuat hanya untuk dapat menguasai pembangunan dan kami menduga juga ada unsur penekanan terhadap pemerintah desa dan instansi terkait,” dikatakan Vortuna.
Lanjutnya kami meminta kepada Kejari Muba untuk dapat memproses kasus ini yang melibatkan oknum “S” anggota DPRD Muba tersebut, yang kami duga melakukan siasat jahat membiarkan walet dan mushola dibangun di atas lahan pribadinya.
Meminta Kejari Muba untuk dapat menjadikan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sebagai bahan pertimbangan untuk dapat menaikan kasus ini jangan terkesan jalan ditempat.
–