Disampaikannya, nanti ditingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan ada penilaian aset negara di daerah-daerah.
“Untuk itu sudah menjadi tugas bagi kami melakukan pelelangan aset negara yang sudah wajib dilelang.
Kami juga berfokus pada pemberian layanan yang sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta peran DJKN.
Terkait kerjasama dengan Pemerintah daerah nanti akan dibuat MoU dalam pengelolaan sekaligus penerbitan aset,” pungkasnya.