Sekayu, – Sehubungan dengan beredarnya surat undangan yang dilayangkan DPRD Muba kepada Plt. Bupati Muba tgl 10 Februari 2022 mengenai masalah kegiatan APBD tahun 2022 dan mutasi jabatan, Stafsus Bupati Bidang Politik Hukum HAM & Keagrariaan, Mualimin Pardi Dahlan saat dikonfirmasi menyatakan baru tahu kalau ada surat dimaksud.
“Saya baru tahu kalau ada surat ini, biasa sajalah dan memang Muba perlu pembenahan yang radikal pasca OTT KPK, keselamatan rakyat harus diutamakan dan ini penuh tantangan” ucap pria kelahiran desa pinang banjar kec. Sungai lilin Muba yang akrab di sapa Apenk ini.
“Masalah kegiatan APBD anggaran 2022 misalnya, Wakil Bupati yang saat ini melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati tidak ingin ada praktek-praktek seperti ijon, komitmen fee proyek yang itu merampas hak rakyat atas pembangunan yang berkeadilan, berkualitas dan tepat sasaran, sehingga ini bukan soal segera jalan atau tidak tapi perlu merubah paradigma dan pendekatan pembangunan yang mengutamakan pemenuhan hak dan keselamatan rakyat”.
“Untuk mencapai itu, Kepala Daerah sudah jelas membutuhkan perangkat kerja yang betul-betul memikul tanggungjawab melayani publik bukan memaksakan kehendak jabatan”.
Ingat bahwa Muba sudah 2 kali kena OTT KPK, ini buruk karena korupsi itu kejahatan HAM, disitu ada hak ekonomi, sosial, budaya yang dirampas.