Evaluasi TPP ASN Muba, Agar Lebih Berkeadilan dan Dapat Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Cloud Hosting

PALEMBANG, – Ketua LSM LIRA, ANSOR angkat bicara terkait Kasus OTT di Muba beberapa waktu yang lalu.

Pengakuan Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Daud Amri pada persidangan kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex, kamis (6/1/2022) lalu yang mengaku menerima fee proyek dari pengadaan barang/jasa tentu telah menyakiti perasaan masyarakat Muba umumnya, dan kalangan PNS Muba pada khususnya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya PNS di Bagian PBJ ini telah diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus selain gaji diterima perbulan yang jumlahnya lebih besar dibandingkan OPD lainnya. Pemberian TPP ini dimaksudkan agar tidak ada lagi praktek permintaan fee proyek atau perilaku korupsi oleh PNS di Bagian PBJ. Tujuannya agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Besaran TPP Bagian PBJ Diperkirakan :

Kabag Rp. 14 Juta/bulan, Kasubag Rp. 10 Juta/bulan, JF Muda Rp. 8 Juta/bulan, JF Pertama Rp. 7 Juta/bulan, dan Jabatan Pelaksana (staf) Rp . 5 Juta/bulan.

Ketua LSM LIRA, Ansor meminta Plt Bupati Muba Beni Hernedi untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian TPP PNS Muba, karena sudah tidak tepat maksud dan tujuannya lagi. Perilaku permintaan fee proyek di Bagian PBJ ini sudah menjadi rahasia umum, kontraktor harus membayar fee proyek terlebih dahulu, baru bisa dikondisikan menjadi pemenang tender. Perilaku ini sudah lama terjadi.

“Polemik Pemberian TPP khusus bagi PNS ini sudah muncul sejak tahun 2017 lalu, dimana munculnya perbedaan besaran TPP yang sangat signifikan.Setidaknya ada beberapa OPD yang mendapatkan TPP Khusus, yaitu : BPKAD, Inspektorat, Bappeda, BP2RD, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP, Bagian PBJ dan Bagian Protokol.

“Protes-protes sesama kalangan PNS sudah sering terjadi, PNS yang tidak mendapatkan TPP Khusus sering diperlakukan tidak adil. Kewajibannya disamakan, tapi hak yang diberikan berbeda. Malah lucunya terkadang yang sering disidak adalah OPD TPP Biasa. Wajar saja karena Tim Sidak terdiri dari unsur-unsur OPD yang dapat TPP Khusus, mana mungkin menyidak sesama pegawai TPP Khusus sama saja seperti “memukul air didulang” sambung Ansor.

Lebih lanjut Ansor, mempertanyakan Kebijakan pemberian TPP, faktanya bukan malah untuk meningkatkan produktivitas dalam melayani masyarakat, malah sebaliknya akibat adanya perbedaan besaran TPP muncul kesenjangan sosial di kalangan PNS Muba. Kesenjangan ini telah berdampak menurunnya motivasi kerja PNS yang TPP biasa. Sementara PNS yang dapat TPP Khusus juga tidak memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Praktek-praktek korup seperti meminta uang pelicin dan pungli tetap masih sering terjadi.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan