Gegara adanya kebijakan TPP khusus bagi OPD tertentu, sekarang PNS Muba berlomba-lomba dengan segala cara untuk dapat masuk ke OPD TPP Khusus. Ada yang sampai sengaja mengundurkan diri dari jabatan di OPD TPP Biasa, rela menjadi staf biasa asal di OPD TPP Khusus.
Lucunya lagi ada PNS tidak sesuai kualifikasi pendidikannya, namun karena ada kedekatan dengan oknum pejabat bisa masuk ke OPD TPP Khusus, malahan ada PNS yang pernah terkena hukuman disiplin, malah dipindahkan ke OPD TPP Khusus, ada juga PNS yang sengaja mengkondisikan diri agar suami istrinya sama-sama bekerja di OPD TPP Khusus.
“Semua intinya hanya semata-mata mengejar pendapatan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya sekarang OPD TPP khusus kelebihan pegawai. sedangkan OPD TPP Biasa kekurangan pegawai”.
Pemberian TPP Khusus juga tidak meningkatkan produktivitas kerja bagi PNS. Lihat saja kondisi di OPD TPP khusus, masih dibantu tenaga kontrak yang jumlahnya hampir sama bahkan ada yang lebih banyak dari PNS nya, dalam praktek kerja sehari-harinya malah tenaga kontrak yang lebih aktif bekerja, dibandingkan PNS-nya, oleh karenanya kami meminta Plt Bupati Muba untuk membenahi kebijakan TPP PNS Muba kearah yang lebih berkeadilan dan memberikan kebermafaatan dalam meningkatkan produktivitas kerja guna melayani masyarakat “ujar Aktivis LIRA ini.
Berikut besaran TPP Khusus PNS Muba Diperkirakan:
Sekda Rp. 50 Juta/Bulan, Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat Rp. 33 Juta/bulan, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil Rp. 25 Juta/bulan, Kepala BP2RD Rp 24 Juta/bulan, Kepala DPMPTSP Rp 21 Juta/bulan, Kabag Protokol Rp 14 Juta/bulan dan Kabag PBJ 14 Juta/bulan. Kabid berkisar Rp. 13-17 Juta/bulan. Kasi/Kasubag berkisar Rp. 10-13 Juta/bulan. Sedangkan Staf Pelaksana Rp 6-8 Juta/bulan.
Sementara terlihat jelas perbedaan yang signifikan pada OPD TPP biasa yang diperkirakan :
Besaran TPP Kepala Dinas Rp 14 Juta/bulan hamper setara dengan besaran TPP terendah Kasi/Kasubag di OPD TPP Khusus. TPP Sekretaris Dinas Rp. 8 Juta/bulan. TPP Kabid Rp. 7 Juta/bulan, TPP Kasi/kasubag Rp. 5 Juta/bulan, besarannya dibawah besaran TPP Tertinggi Staf Pelaksana pada OPD TPP Khusus.
–