Sidang OTT Muba: Saksi Sebut Itu Sisa Fee Tahun 2020, Bukan 2021

Cloud Hosting

Uang fee 10 persen tersebut, lanjut Herman Mayori, diberikan langsung kepada staf ahli bupati. “Teknisnya memang seperti itu yang mulia,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba TA 2021 ini menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba, juga mengalir ke pihak kepolisian sebesar Rp2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah,” beber Herman di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH.

Herman menerangkan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy selaku pemberi suap. Telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.

Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah, dan harus berurusan dengan kepolisian. Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy. Pemintaan dari Polda Sumsel. Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya,” ungkap Herman.

Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Yang juga turut diamankan KPK, saat ini masih berstatus tersangka.

Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba. Berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan