Sopir Kecelakaan Maut Balikpapan Melanggar 2 Aturan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo juga menyebutkan sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan ini karena melanggar 2 aturan. Aturan pertama yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.
“(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.
Atas perbuatannya, M Ali ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dirinya masih diperiksa polisi atas kecelakaan maut Balikpapan tersebut.
“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” kata Yusuf.
Sumber detiknewscom
–