PALEMBANG, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 kembali bergulir. Kasus yang menjerat Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex itu menghadirkan enam orang saksi. Sekda Muba disebut menerima 50 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1). Salah satu saksi, Daud Amri (Kabag PBJ) menyebutkan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari, senilai Rp50 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi.
“Saat itu saya bilang, ini pak ada sedikit rejeki untuk pak Sekda, dan diterima oleh pak Sekda,” kata Daud ketika ditanya JPU KPK, Taufik Ibnugroho SH MH.
Dia juga mengaku mendapatkan jatah fee juga dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba. Pertama mendapatkan uang senilai Rp30 juta setelah proses lelang, serta Rp50 juta diterima pas evaluasi awal lelang proyek.
“Sebenarnya saya berniat untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut, namun belum ada perintah dikembalikan atau tidaknya, jika diminta untuk dikembalikan saya siap kembalikan uang itu,” tambanya.
Daud juga mengiyakan ketika disinggung oleh JPU KPK adanya keterlibatan pihak lain termasuk pihak legislatif Muba mendapatkan sejumlah fee dari proyek ini.
Hal sama juga dikatakan dari keterangan saksi lainnya yakni Hendra Oktariza sebagai Pokja, mengaku dapat fee sebesar Rp10 juta, dan siap untuk mengembalikannya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut diketuai Hakim Abdul Aziz SH MH, sementara Terdakwa Suhandy dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK Jakarta.
–