Alex Noerdin Soal Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan gas negara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Cloud Hosting

PALEMBANG, – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang pada Rabu (22/12).

Penahanan dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi penjualan gas negara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alex akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Bacaan Lainnya

Alex yang dibawa menggunakan kendaraan tahanan, turun dari mobil diiringi petugas kejaksaan. Mengenakan kemeja putih, topi, masker hitam, dan rompi merah khas tahanan kejaksaan, Alex tampak tenang saat digiring masuk ke rutan.

“Alhamdulillah ya,” ujar Alex singkat saat diberondong pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya di depan rutan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri palembang Mohammad Radyan mengatakan Alex bersama tiga tersangka lain yakni mantan Direktur PDPDE Muddai Madang, Direktur PT PDPDE Gas Yaniarsyah Hasan, dan Direktur Utama PDPDE Caca Isa Saleh dipindahkan dari Jakarta ke Palembang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Penyidik Kejagung menyatakan berkas tahap pertama untuk keempat tersangka yakni AN, MM, CISS, dan AY lengkap dan menyerahkan kepada jaksa untuk menyiapkan tahap dua,” ujar Radyan.

Proses selanjutnya, jaksa akan menyusun tuntutan terhadap keempat tersangka selama kurang lebih tiga pekan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang untuk menjalani proses persidangan.

“Selama 20 hari ke depan, para tersangka ditahan selagi kita menyiapkan surat dakwaan ke PN. Bila dirasa kurang, masa penahanan akan ditambah hingga berkas siap diserahkan ke pengadilan,” kata dia.

Selain kasus penjualan gas negara, Alex Noerdin dan Muddai Madang pun terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang masih dalam tahap persidangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tidak menutup kemungkinan proses persidangan untuk kasus korupsi masjid ini pun akan diserahkan ke PN Palembang dalam waktu yang bersamaan.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan