Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP memaparkan pelaksanaan SPBE sesuai dengan arahan Presiden RI Jokowi pada tanggal 3 Agustus 2020 tentang 5 langkah percepatan transformasi digital. Kemudian Pemkab Muba mengakomodir SPBE ini dengan menjadikannya sebagai salah satu indikator kinerja utama (IKU) Kabupaten yang tertuang dalam RPJMD kabupaten Muba tahun 2017-2022.
“Pemkab Muba telah melaksanakan evaluasi mandiri sesuai dengan Permen PAN-RB no 59 tahun 2020, 47 indikator tersebut sudah dibagi ke 12 organisasi perangkat daerah penanggujawabannya, kemudian telah menyampaikan hasil evaluasi mandiri kepada Kemenpan RB dan hari ini Kabupaten Muba melaksanakan penilaian oleh asesor eksternal.
Pemantauan dan evaluasi SPBE ini sendiri bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan SPBE ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efesien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya untuk menciptakan penyelenggaran SPBE dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan non publik, serta menciptakan sinergi antar organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan bebasis elektronik,”jelasnya.
Lingga juga mengatakan pihaknya, akan terus berusaha semaksimal mungkin agar peningkatan penilaian indeks SPBE dari tahun sebelumnya. “Dengan hadirnya seluruh stakeholder pada saat penilaian indeks SPBE, turut memberikan dampak positif dalam penilaian SPBE oleh Kemenpan RB,”terangnya.
“Semoga apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan SPBE Kabupaten Muba ini dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya indeks SPBE kabupaten Muba,” tandas Lingga.