JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut perkara ini akan segera memasuki tahap baru.
“Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ia memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Gus Yaqut diiperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 7 Agustus dan berada di dalam selama lima jam. Usai diperiksa, Yaqut hanya mengaku dimintai keterangan soal kuota haji. Ia enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.
Sementara itu, Asep menjelaskan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
–