JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/8/2025), Tahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dan seorang kepala divisinya, M Rizal Sutjipto.
Keduanya disangka merekayasa proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera. Akibat rekayasa berupa rapat fiktif dan dokumen palsu itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 205,14 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, Bintang telah merancang korupsi secara sistematis sejak awal menjabat sebagai Dirut Hutama Karya.
Hanya lima hari setelah diangkat sebagai dirut pada April 2018, Bintang langsung menggelar rapat direksi yang salah satu tujuannya adalah merancang skema pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
”Tersangka BP (Bintang Perbowo) memperkenalkan tersangka IZ yang merupakan temannya, kepada Direksi PT HK (Hutama Karya) untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka IZ di Bakauheni,” katanya.
IZ adalah Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal pada 8 Agustus 2024. Pemulihan aset kepada negara kini ditelusuri lewat PT STJ yang menjadi tersangka korporasi.
Asep melanjutkan, Bintang meminta IZ untuk membeli lahan milik masyarakat. Lahan itu nanti akan dibeli oleh Hutama Karya melalui perusahaan milik IZ. Perintah pembelian lahan kemudian diberikan kepada Rizal Sutjipto dengan dalih tanah tersebut mengandung material batu andesit yang bisa dieksploitasi.
KPK menemukan serangkaian praktik melawan hukum untuk memuluskan rencana pengadaan lahan tersebut. Salah satunya dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar hukum pengadaan lahan ternyata dibuat dengan tanggal mundur (backdate).
KPK bahkan menemukan bahwa rapat yang tercantum dalam risalah tersebut sesungguhnya tidak pernah ada.
Penyimpangan diperparah dengan fakta bahwa pengadaan lahan tersebut tidak pernah ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.
Selain itu, PT Hutama Karya diketahui tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengadaan lahan dan tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi harga.
Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayar Rp 205,14 miliar kepada PT STJ untuk pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda.
Namun, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara tidak menerima manfaat apa pun karena kepemilikan lahan tidak pernah dialihkan kepada BUMN. Hal ini berarti negara mengalami kerugian hingga Rp 205,14 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. KPK pun telah menyita 122 bidang tanah yang menjadi obyek korupsi, 13 bidang tanah lain milik tersangka, dan 1 unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera 2018-2020 pada 13 Maret 2024.
Selain itu, selama enam tahun masyarakat diterpa ketidakpastian soal status kepemilikan tanah mereka karena dokumen berada di tangan notaris. Di sisi lain, masyarakat tak mampu mengembalikan uang muka yang sudah diterima.
–