KABAR DAERAH, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang ASN di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumsel, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung, dan 20 kepala desa di Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).
OTT ini diduga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk oknum aparat penegak hukum.
Semua orang yang terjaring dalam OTT ini dibawa dari Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) petang dan tiba di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, pada Kamis sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pun membawa sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 65 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Adhryansah, dalam konferensi pers Jumat dini hari, mengatakan, OTT terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung, dan 20 kepala desa di Pagar Gunung sesuai perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel Yulianto. OTT itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana desa untuk aparat penegak hukum.
”Penindakan ini dilakukan untuk pembelajaran semua pihak agar tidak menanggapi permintaan dari pihak yang mengatasnamakan aparat penengak hukum.
Para pihak terkait pun harus belajar menggunakan anggaran dana desa (ADD) sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta segera meminta pendampingan kepada kejaksaan negeri setempat melalui program jaga desa di seksi intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya, agar tata kelola desa terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sejauh ini, Adhryansah menuturkan, 22 orang yang terjaring dalam OTT itu masih berstatus saksi. Sebab, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum aparat penengak hukum tersebut. Mereka pun masih menelusuri sudah berapa kali praktik itu dilakukan.
”Kami masih mendalami dugaan kasus ini, terutama berkaitan dengan mencari bukti permulaan yang cukup agar bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, kami bisa segera menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.
Mengenai motif dugaan kasus tersebut, Adhryansah menyampaikan, 20 kepala desa di Pagar Gunung diundang dalam forum Apdesi Pagar Gunung untuk membahas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa masing-masing.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung menyampaikan kepada para kepala desa untuk menghimpun dana desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan perkembangan sementara, dari pertemuan itu, ketua forum meminta para kepala desa untuk menyerahkan uang senilai Rp 7 juta per desa.
”Kendati demikian, tidak semua kepala desa bersedia memenuhi permintaan tersebut. Tetapi, untuk kepastiannya, kita harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap yang sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutur Adhryansah.
Secara umum, Adhryansah menganggap, pemahaman para kepala desa mengenai aturan hukum terkait masih sangat rendah. Untuk itu, dia menilai pihak kejaksaan perlu mendampingi para kepala desa agar tidak mudah terjebak dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Tindakan yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari pencegahan agar dana desa bisa dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, 22 orang yang terjaring dalam OTT itu akan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Oleh karena itu, sebelum hasil pemeriksaan tuntas, semua orang yang terjaring dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai saksi.
”Kalau sudah didapat bukti permulaan yang cukup, barulah dugaan kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditentukan status hukum pihak-pihak terkait,” ujarnya.
–