PALEMBANG, – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) inisial AN, dan mantan Wali Kota Palembang inisial H ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya ditahan terkait penyidikan korupsi penghilangan cagar budaya Pasar Cinde untuk pembangunan sarana Asian Games 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga mengungkap praktik obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk mengganti peran tersangka seharga Rp 17 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, selain AN dan H, tim penyidikan kejati sumsel juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni RY dan AT selaku pihak swasta dari PT MB, serta EH yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangunan Guna Serah (BGS). Para tersangka semuanya sudah dilakukan penahanan, kata Vanny
Vanny menerangkan, penetapan AN, RY, EH, dan AT sebetulnya sudah diumumkan pada Rabu (2/7/2025) lalu. Inisial AN, mengacu periodeisasi kasus tersebut, adalah Alex Noerdin yang menjabat gubernur dua periode 2008 sampai dengan September 2018.
Menurut Vanny, tersangka AN dalam kasus ini merupakan terpidana dalam dua kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sudah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
AN, politikus Partai Golkar itu sejak 2021 memang terseret kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel 2010-2019. AN juga terseret kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Atas dua kasus tersebut, pada 2022 ia dijebloskan ke sel penjara untuk hukuman 12 tahun pidana.
“Tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi lain. Sedangkan tersangka AT saat ini dalam status pencarian karena yang bersangkutan di ketahui berada di luar negeri,” kata Vanny.
Pada Senin (7/7/2025), penyidik Kejati Sumsel mengumumkan mantan Wali Kota Palembang inisial H sebagai tersangka susulan. H, mengacu periodeisasi kasus adalah Harnojoyo yang menjabat pada 2015 sampai dengan September 2023. Lima tersangka yang sudah ditetapkan itu, kata Vanny dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2021 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Kronologi Kasus
Vanny menerangkan kasus korupsi yang menjerat para tersangka itu, terkait dengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yaitu berupa lahan dan bangunan cagar budaya berupa Pasar Cinde di Kota Palembang. Pasar yang dibangun sejak 1933 tersebut dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pendukung untuk gelaran pesta olahraga Asian Games 2018.
“Pasar Cinde disetujui untuk pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS), dan dalam pelaksanaannya, proses pengadaan untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018 tersebut tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” kata Vanny.
Diketahui, dalam rencana Pasar Cinde untuk pembangunan sarana pendukung Asian Games 2018 itu dilakukan dengan pelanggaran perundang-undangan. “Penandatanganan kontrak pembangunan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat-pejabat terkait pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” kata Vanny.
Terungkap pula permufakatan jahat dalam penerbitan peraturan wali kota (perwali) untuk pemotongan BPHTB kepada PT MB. PT MB adalah pihak yang ditunjuk untuk pembangunan sarana pendukung Asian Games 2018 yang menghilangkan keberadaan cagar budaya Pasar Cinde tersebut.
“Dan diketahui PT MB bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusian (nonprofit) sehingga tidak dapat diberikan diskon atau pemotongan BPHTB,” ujar Vanny. Dan dalam penyidikan, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya praktik perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Yaitu yang dilakukan oleh salah-satu tersangka untuk mencari pemeran pengganti dalam menjalani status hukum tersebut. “Ditemukan juga fakta dari barang bukti elektronik berupa chatting handphone adanya yang bersedia pasang badan dengan kompensasi uang Rp 17 miliar untuk mencarikan pemeran pengganti menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Vanny.
–