Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

PALEMBANG – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin sore.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, wali kota dua periode ini dipanggil dan diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Harnojoyo dari sebatas saksi menjadi tersangka atau menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dulu pada Rabu pekan lalu.

Hingga akhirnya, dengan dikawal petugas pengawal kejaksaan, Harnojoyo turun dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel pada pukul 18.00 WIB menggunakan rompi tahanan dan diborgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini sebagai salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde, Untuk itu, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Palembang,” kata Harnojoyo kepada awak media yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar.

Sementara itu, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando sebagai informasi sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.

PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.

Atas perbuatan tersangka, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi beberapa waktu lalu disebutkan estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.

Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menjadi catatan penting karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan Kota Palembang.

Sumber Antaranews

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan