Modus Pegawai KPK Gadungan Lakukan Pemerasan kepada Pejabat Pemkab Bogor

Cloud Hosting

KABAR DAERAH – Polisi mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Yusuf Sulaeman oknum pegawai KPK gadungan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor. Tersangka mengancam korbannnya dengan menunjukan foto pemanggilan sebagai saksi dari KPK terkait kasus terdahulu.

“Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Bacaan Lainnya

Hal itu membuat para korbannya takut sehingga memberikan uang kepada tersangka. Pemerasan itu dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

“Menimbulkan ketakutan dari pada para saksi-saksi (ASN Disdik) yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Rio.

Adapun surat tersebut berasal dari kasus lama yang sempat ditangani oleh KPK. Namun, polisi masih melakukan pendalaman maupun yang lainnya terkait surat yang ditunjukkan kepada para korban.

“Kami lagi mengecek, karena itu dari handphone kami akan mengecek keasliannya itu, benar atau tidak karena kami harus berkordinasi dengan instansi terkait. Kasus yang dulu pernah terjadi di kabupaten bogor yang dulu KPK,” pungkasnya.

Polisi menetapkan Yusuf Sulaeman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan. “Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” kata AKBP Rio.

Rio menambahkan, Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tetapi, hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan dari pegawai antirasuah tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi KPK,” ujarnya.

Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

“Korban kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan yaitu di awal bulan Januari 2023, itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 350 juta rupiah di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua terjadi bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di Cibinong dan yang ketiga tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan sebesar Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri,” ujarnya.

sumber okezone

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan