KABAR DAERAH – Perempuan berinisial LY (33) yang potong kemaluan suaminya, RH (33) di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sudah ditangkap polisi. Ketika diperiksa, LY memberikan pengakuan alasan melakukan hal tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dipaksa untuk mau dipoligami. Sebelum melakukan aksinya, LY sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
Diduga kesal mendengar pengakuan suaminya yang telah menikah lagi LY (33) nekat memotong alat kelamin suaminya RH (33) hingga putus menggunakan pisau cutter.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/02/2024) sekira pukul 05.00 wib dirumah suami istri tersebut di desa simpang bayat kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi banyuasin.
“Iya, informasinya memang begitu yang kita dapat dari yang bersangkutan, mereka sempat berhubungan (melakukan hubungan suami istri),” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, Selasa (5/2/2024).
Bondan mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi keduanya sempat terlibat cekcok sekitar 4 jam.
“Iya, memang soal adanya cekcok beberapa jam itu, juga diakuinya (LY),” ungkapnya.
Cekcok itu terjadi karena Rian dengan terang-terangan meminta LY menerima kenyataan bahwa dia sudah menikah siri. Istri siri dari Rian ini tinggal tidak jauh dari rumah mereka.
Emosi LY semakin memuncak karena Rian meminta istrinya itu untuk menelepon istri sirinya. Rian meminta LY menyampaikan jika dia sudah ikhlas dipoligami.
Pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. Ungkap Bondan.
Terpisah LY saat diwawancarai menjelaskan bahwa perkawinan dengan suaminya sudah dikaruniai anak 3 orang, dua perempuan dan satu laki-laki, anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun dan anak ketiga laki-laki 4 bulan .
Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi dan sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi suami adalah orang yang masih satu dusun di desa simpang bayat. Ujarnya
Sempat kami cekcok pada sekira pukul 20.00 wib sebelum kejadian dan saat cekcok tersebutlah terungkap pengakuan suami yang telah menikah lagi dan sedang hamil, ketika diminta untuk menceraikan suami tidak mau, yang kemudian kami berdamai dan bahkan pada tengah malam kami sempat berhubungan suami istri.
Pada pukul 05.00 wib setelah sholat subuh dan bersih-bersih warung terlihat pisau cutter diwarung milik kami, dan spontan saya langsung mengambil pisau tersebut, lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang dikamar dengan memakai celana boxer, yang kemudian terjadilah kejadian tersebut, selanjutnya saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal ditempat kejadian, ungkapnya.
–