KABAR DAERAH – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba sepakati jadwal Pembahasan Tiga Raperda Kabupaten Muba, Pelaksanaan dan penyampaian hasil reses I DPRD Muba serta pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Muba.
Jadwal pembahasan ini disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Muba Irwin Zulyani SH, dan diikuti oleh Asisten Adminitrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi serta dihadiri para Anggota DPRD Muba dan Tim TAPD Muba, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (30/10/2023).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Muba menyampaikan bahwa penjadwalan pembahasan 3 (tiga) Raperda Kabupaten Muba Tahun 2023 disetujui untuk dijadwalkan dengan rentang waktu mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023.
“Kemudian pelaksanaan Reses I DPRD Kabupaten Muba Tahun 2023 disetujui dibahas oleh Banmus dan direkomendasikan untuk dilaksanakan mulai tanggal 30 November s.d. 3 Desember 2023. Selanjutnya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Reses I DPRD Kabupaten Muba Tahun 2023 agar dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023,”bebernya.
Irwin juga menyebutkan, sehubungan telah diterimanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 852/KPTS/1/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Yakup Supriyanto sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Muba sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 25 Oktober 2023, maka Penjadwalan Pelantikan Pengganti Antarwaktu disepakati tanggal 7 Nopember 2023 mendatang.
Sementara itu Asisten Adminitrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyetujui jadwal yang disampaikan oleh Ketua DPRD Muba terkait Pembahasan Raperda, prnyampaian Reses I DPRD Muba dan pelantikan PAW Anggota DPRD Muba.
“Pada prinsipnya kita eksekutif setuju dan tidak ada permasalahan dengan jadwal Pj Bupati Muba. Kita harap kegiatan ini dapat berjalan lancar seperti apa yang telah kita rencanakan bersama,” tutupnya
–