KABAR HUKUM, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menyesalkan terjadinya kembali penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian selalu mengingatkan agar kepala daerah untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas bermasalah secara hukum.
“Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status hukum Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Benni.
Benni menegaskan, jika Bupati Kepulauan Meranti ditahan, sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai bupati.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/ 2023) terkait dugaan korupsi.
KPK juga menangkap puluhan orang lain, termasuk para pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak swasta.
–