JAKARTA, – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyatakan bahwa masih ditemukan adanya celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Polri Novel Baswedan mengungkapkan temuan itu dikarenakan rekening penempatan dana, khususnya untuk tambang non bantuan masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Padahal menurut Novel, rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM. “Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (2/1/2022).
Satgassus Polri juga menemukan adanya celah korupsi dari sisi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan dikarenakan belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.
“Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Novel.
Selain itu ia menuturkan kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah.
“Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang,” ucap Novel.
Tak hanya di kasus tambang, Novel menuturkan pihaknya juga menemukan potensi korupsi dalam penstribusian program Pupuk Bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
–