“Selain itu, pengelola destinasi wisata juga harus menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi transportasi wisata.
Kemudian pemerintah daerah, asosiasi, serta pengguna transportasi wisata ikut membantu pengawasan terkait penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran,” kata Sandiaga.
Sementara bagi pengelola destinasi wisata, Sandiaga meminta agar para pengelola destinasi wisata memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan keselamatan wisatawan dan pengelola dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability).
Selain itu membuat visitor management technique untuk menghindari penumpukan wisatawan di satu titik serta memperhatikan pengunjung di saat penyelenggaraan event yang melibatkan banyak orang ataupun kerumunan di lokasi wisata, memastikan penggunaan wahana atau atraksi wisata sesuai dengan kapasitas daya dukung.
Kemudian juga menyediakan jalur evakuasi dengan memasang papan titik kumpul untuk mengantisipasi terjadinya bencana, dan memperhatikan perubahan cuaca dan informasi dari BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan hal tersebut kepada wisatawan, petugas, dan masyarakat sekitar destinasi wisata.
“Saya juga mengimbau agar para pengelola destinasi wisata memperkuat koordinasi dengan stakeholder pendukung pariwisata baik itu pemerintah pusat, daerah, maupun swasta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wisatawan,” kata Sandiaga.
Selain itu, ia mengimbau agar para kepala daerah, asosiasi, dan pelaku usaha daya tarik wisata memberikan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap taman rekreasi dan tempat wisata untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung dalam menggunakan fasilitas dan atraksi yang tersedia.
–