KABAR PARIWISATA, – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerbitkan surat edaran Menparekraf nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Berwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata yang ditandatangani pada 26 Desember 2022.
Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau agar pelaku perjalanan wisata dan pengelola destinasi wisata untuk memperhatikan dengan seksama keselamatan dari para pengemudi transportasi wisata dan wisatawan dalam upaya menyelenggarakan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata.
Dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan industri pariwisata adalah sektor yang berperan strategis terhadap perekonomian Indonesia.
Sektor ini juga berkaitan sangat erat dengan sektor transportasi yang berperan aktif memobilisasi wisatawan ke berbagai destinasi wisata dan pulang ke tempat asalnya sehingga patut diperhatikan dari sisi faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya sehingga tercipta pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Penyelenggaraan jasa transportasi diharapkan mampu memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan kepada wisatawan dan hal serupa tentu juga kita harapkan bisa diciptakan oleh pengelola destinasi wisata.
Untuk itu, kita perlu dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan wisatawan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi dan wahana wisata,” kata Sandiaga.
Untuk itu, Sandiaga mengimbau agar wisatawan menggunakan jasa transportasi wisata yang memiliki izin resmi dan layak jalan.
Ia juga meminta agar pelaku transportasi wisata untuk memperhatikan keselamatan wisatawan dengan melakukan pengecekan berkala terhadap unit transportasi yang ada dan memperhatikan perizinan yang ada, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas, serta mewaspadai info perubahan cuaca dan memperhatikan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
–