Diduga Jual Proyek 70 Juta, Oknum PNS Tersandung Hukum

Cloud Hosting

MURATARA, – Terduga seorang PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam jual beli proyek di Dinas Dispora kabupaten Muratara,Senin 30/1/2022

Dalam Data Press Release di Mapolres Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, menerangkan bahwa terduga tersangka merupakan PNS dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) saat kejadian perkara penipuan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Tersangka menjanjikan proyek kepada korban dan meminta uang Rp 70 juta, namun korban tidak mendapatkan proyek tersebut dan melapor tindak pidana penipuan, kata Kapolres

Adapun nama terduga tersangka berinisial “NS” (53) PNS di Dinas Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara yang beralamat di jalan kenari Kel. pasar satelit lubuk Linggau Utara II

Yang menjadi korban penipuan proyek ini adalah inisial ”PR alias R (39)” swasta yang beralamat di jalan Thamrin Kel batu urip Lubuk Linggau Utara II

Kronologi kejadian,berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2022 lalu sekira jam 1100.wib “NS” yang menjabat sebagai Kabid Pengembangan pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Muratara, pelaku menjanjikan kepada” R” (Korban) untuk mendapat proyek penyelengara Paskibraka, Kab. Muratara tahun 2022.

Bujuk rayu pelaku dengan modus meminjam uang kepada korban Rp 70 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang di bayar secara bertahap secara tunai Rp 20 (dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke BNI An NS Rp 50 ( lima puluh jutah rupiah)

Korban di janjikan akan menjadi penyelengara Paskibraka T.A 2022 namun sampai selesainya Paskibraka 17 Agustus 2022 korban tidak dapat menjadi penyelengara Paskibraka seperti yang di janjikan tersangka,

Penangkapan terduga tersangka sesuai LP/B-13/V/2023/SPKT/polres Lubuklinggau/Polda Sumsel Tgl 9 Jan 2023,
Terduga tersangka di kenakan sangsi pasal 378 KUHP atau 372 KUHP

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan