Sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban ditemani temannya pulang kerumahnya, dan mengabarkan kekeluarga bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang (Hilang).
“Sehingga keluarga korban dan warga mencari korban, namun tidak membuahkan hasil dan pada rabu (16/11/2022), korban ditemukan diirigasi sawah di Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Dan hasilnya diketahui keberadaan tersangka, berkat informasi Bantuan Polisi dari Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, yang sebelumnya kita sosialisasikan kemasyarakat.
Maka, pada, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 02.30 WIB, diketahui bahwa tersangka berada di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dengan, gerak sigap anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Dan, berdasarkan gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,” tutur kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu.
Namun berdasarkan hasil visum diketahui dibagian tengkorak depan wajah korban remuk, jadi bisa dihitung berapa kali, kemudian dibagian depan tangan kanan semuanya remuk, bagian depan tangan kiri remuk, bagian belakang kepala kiri terluka, dan bagian belakang punggung mengalami luka lebam.
“Selain itu ada lubang diatas bagian telinga kiri dan pergelangan tangan kiri, lantaran balok digunakan tersangka ada paku. Dan, tersangka membunuh korban didekat pondok,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku membekap korban, kemudian korban melakukan perlawanan, lalu pelaku kalap yang tadinya hanya menakuti korban, akibatnya pelaku mencari balok kayu dan melakukan pemukulan kepada korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengeret korban ketepian tebing (Drainase), ditempat korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
“Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, satu helai batik milik korban, satu helai celana biru milik korban, satu buah tali pinggang milik korban, satu helai celana levis milik pelaku, dua balok kayu dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban,” tutupnya
–