KABAR JATENG, – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil giat operasi di Kota Magelang dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Magelang Kota, Kamis (22/12/2022).
Sebelum dimusnahkan, dilakukan penandatanganan pemusnahan minuman keras yang disaksikan oleh Forkopimda Kota Magelang, Kepala Kementerian Agama Kota Magelang dan pejabat utama Polres Magelang Kota.
“Hari ini kita musnahkan sebanyak 1.127 botol dan 3 jerigen (ciu) isi 30 liter minuman keras dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2022. Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar AKBP Yolanda, usai melaksanakan pemusnahan miras.
Kegiatan ini, lanjut Yolanda, merupakan bagian dari upaya penindakan Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat yang telah dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terjadinya tindak pidana di wilayah Kota Magelang, diawali dari mengkonsumsi miras terlebih dahulu,” tambahnya.
Semoga upaya yang telah kami lakukan dapat menurunkan angka kriminalitas di Kota Magelang. “Untuk itu saya mengajak kepada seluruh elemen untuk saling bahu membahu dalam menciptakan situasi kamtibmas Kota Magelang yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolres.
Sementara Kajari Kota Magelang, Siti Aisyah menambahkan sejauh ini kita telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menindaklanjuti apa yang menjadi hasil operasi Kepolisian, kita akan tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran miras di Kota Magelang.
“Miras ini masuk dalam pelanggaran hukum tindak pidana ringan (Tipiring). Harapan kedepan, semoga pelanggaran minuman keras ini semakin berkurang seiring dengan penegakan hukum yang telah diatur di dalam undang-undang,” tutup Siti Aisyah.
sumber humas.polri.go.id
–