KABAR KRIMINAL, – Tim crocodile Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membekuk MS pelaku tindak pidana penipuan.
Adapun kronologis kejadianya beberapa waktu lalu MS membeli barang dagangan di toko grosir milik korban MO, sebesar Rp 41.800.000 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah barang yang di beli sudah di muat di dalam mobil, sebelum membayar pelaku merubah nota pembelian menjadi Rp 26.995.000 (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan maksud membayar lebih rendah.
Atas kejadian korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 14.805.000 (empat belas juta delapan ratus lima rupiah), Merasa ditipu korban pun melaporkan perihal kejadian tersebut ke SPKT polsek pemulutan.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Etah Yuliansah SE mengatakan bersama anggota Opsnal Team Crocodile pemulutan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MS atas kasus tindak pidana penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP atas laporan dari korban MO Selepas dari penangkapan tersebut tersangka pun di amankan ke polsek pemulutan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Lembar nota pembelian, 15 (lima belas) dus lasegar, 10 ( sepuluh ) dus susu kental enak, 10 ( sepuluh ) dus bir bintang merk zero, 20 ( dua puluh) dus susu encer beruang serta 5 ( lima ) dus susu bendera saset.
sumber humas.polri.go.id