Pelaku Curas Di Tanjung Batu Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir

Cloud Hosting

OGAN ILIR, SUMSEL, –  Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Bekuk satu Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di  Jalan  PTPN VII Cinta Manis Rayon V Desa Payalingkung Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan ilir. Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 Sekira Pukul 12.45 Wib minggu yang lalu.

Pada saat kejadian Pelaku menodong korban Udi Sahril, 40 Tahun, Swasta, yang beralamat di jln Anggrek Komplek Cinta Manis, yang pada saat kejadian sedang melintas di TKP dengan menggunakan sepeda Motor.

Bacaan Lainnya

Pencurian dengan Kekerasan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku, saat itu pelaku melakukan perbuatannya yaitu dengan modus pada saat korban melintas, pelaku menghadang korban dengan berpura-pura kehabisan bahan bakar.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mendorong motor pelaku, lalu setelah di perjalanan tempat sepi, pelaku menyuruh korban berhenti dan mengancam korban untuk turun sambil hendak memukul korban dengan berkata”turun-turun” dan langsung menarik motor dari tangan korban, kemudian pelaku meninggalkan korban di tengah jalan,

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu, sehingga Unit Reskrim Polsek Tanjung batu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Penyidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Kemudian Polsek Tanjung Batu Bersinergi dengan Polsek Inderalaya dan pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 11.00 wib, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu bersama Team Macan Putih Polsek Inderalaya melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan tim gabungan, di dapati hasil dan mengarah kepada 3 tersangka.

Kemudian tim gabungan mangamankan satu orang  pelaku an. PAKRI ILHAM Als RUSLAINI di simpang muara meranjat Desa Meranjat 3 Kec. Inderalaya Selatan Kab. Ogan Ilir tanpa perlawanan.

Sedangkan untuk pelaku dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa Ke Mapolsek Tanjung Batu guna proses Hukum lebih lanjut.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan