KPK Kembali Tahan Tersangka Penerima Suap Pengurusan Perkara di MA

Cloud Hosting

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka GS selaku Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Penahanan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 8 s.d 27 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan GS bersama 12 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni SD Hakim Agung pada MA; PN Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; RN Staf Hakim Agung GS; ETP Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS pada MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku pihak wasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Tersangka GS merupakan salah satu Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara kasasi yang diajukan HT. Dimana dalam prosesnya diduga ada pengondisian putusan. YP dan ES yang ditugaskan HT melakukan pengondisian tersebut melalui kerja sama dengan DY.

Selanjutnya DY mengajak NA selaku staf di Kepaniteraan MA. Lalu NA mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN, dan GS.

Atas perbuatannya, Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK prihatin adanya praktik-praktik korupsi dengan modus pengurusan perkara di sektor peradilan yang semestinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan hukum.

KPK masih akan terus melakukan pengembangan perkara, sekaligus upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, guna mendukung perwujudan peradilan di Indonesia yang bersih dari korupsi.

sumber kpk.go.id

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan