MUARA ENIM, SUMSEL, – Pembunuhan bayi yang terjadi pada hari Jumat pukul 17:00 WIB di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim diungkapkan Satreskrim Polres Muara Enim dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Selasa (29/11/2022).
Diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH, “Ranti alias Endut memang melahirkan bayi pada (16/11/2022) lalu. Sebelumnya, ada perbincangan antara Ranti dengan Yeni teman karibnya, anak dari Edi Kusnadi telah melahirkan bayi.
Dikarenakan tidak mampu, maka menitipkan bayinya ke Edi kusnadi, bayi tersebut lahir bernama Ratu (16/11/2022) sedangkan pada (17/11/2022) saudara Ranti (tersangka) ada pembicaraan waktu itu terkait hak asuh anak orang tua Ranti dengan orang tua Edi Kusnadi, sehingga pada saat itu munculah surat penyataan kedua belah pihak yang sudah ditandatangani Ranti dan diketahui Selamat Orang tua Ranti dengan saksi Sarmidi,”
“Namun setelah terjadi kesepakatan, si ibu korban (Ranti) ragu untuk menyerahkan anaknya karena dia merasa mampu untuk mengurus bayi tersebut.
Karena Ranti tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata untuk tidak menyerahkan bayinya sehingga timbul niat untuk membunuh bayinya dengan alasan agar semua tidak bisa memiliki bayi tersebut. Tanpa berpikir panjang Ranti menghabisi nyawa anaknya.”
Polisi masih menyelidiki kejiwaan si ibu dengan mendatangkan pisikologi. Menurutnya keterangan Kapolres, Ranti sudah siap masuk penjara ia pun sudah menyiapkan baju untuk ganti di penjara setelah dilakukan pemeriksaan oleh pisikologi.
Bayi bernama Ratu tersebut berusia 10 hari Ranti ini dulunya pernah menikah dan mempunyai anak perempuan yang dititipkan kepada orang untuk di asuh karena dia berpisah dengan suaminya pertamanya,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH
–