Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Cloud Hosting

PALEMBANG, –  Satres Narkoba Polrestabes, mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu-shabu, dan berhasil menyita barang bukti (BB) dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat bruto 2011 gram, satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru.

Barang bukti tersebut diamankan dari tangkapan terhadap tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, yang ditangkap saat hendak mengantarkan Shabu kepada seseorang pemesan, di jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, mengatakan ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir.

“Anggota Unit VII Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Shabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ungkap Kombes Ngajib, saat press release di gedung Satres Narkoba,

Tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta. Tersangka ini merupakan jaringan antar pulau, yakni dari pekan baru, Kepulauan Riau dan mengedarkan di Palembang,” terangnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara  tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis Shabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Tersangka ini sudah sekitar 1 tahun menjalankan bisnis Narkoba. Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dari ulahnya tersangka yang melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan oleh anggota, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di betis kakinya.

Sementara itu, tersangka Rico Apriansyah mengaku terpaksa nyambi menjadi kurir Sabu, lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya terpaksa pak, karena kerja di Toko Elektronik Kel 17 Ilir tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup isteri dan kedua anak saya.

Saya dapat barang itu dari EN (DPO), dia bilang akan memberikan saya upah Rp 10 juta, jika barang pesanan itu sampai ke tangan orang suruhan. Namun, baru sampai di depan sebuah hotel di jalan Riau, saya ditangkap,” tutupnya

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan