Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kota Metro

Cloud Hosting

METRO, – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Selasa (29/11/2022).

Penyuluhan Hukum Terpadu yang mengambil tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya” diikuti 350 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, Pelajar dan masyarakat umum Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bahwa adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan bertujuan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Kampung.

Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat kampung.
Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik diharapkan dapat diikuti juga dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan tertib hukum, tertib sosial dan menciptakan rasa aman dan harmonis dalam kehidupan masyarakat kampung.

Apabila tertib sosial dan tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketentraman dan ketertiban yang pada akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya.

Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan  juga  narasumber dari Pengadilan
Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kota Metro.

Walikota Metro, Wahdi, dalam kesempatan itu mengatakan, Penyuluhan hukum ini sangat penting dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, agar terciptanya masyarakat yang taat dan patuh terhadap norma hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai salah satu upaya preventif dalam mengurangi pelanggaran dan tindak pidana.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan